Senin, 30 Januari 2012

Al-Qur’an

 

Kontroversi Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an


Qasim Nurseha DzulhadiMasalah nâsikh mansûkh dan korelasinya dengan Al-Qur’an merupakan hal yang masih hangat untuk dibicarakan. Pendapat seputar konsep ini dalam ushûl al-fiqh dan ‘ulûm al-qur’ân (tafsir) masih diselimuti oleh kontroversi. Kontroversi tentang ada tidaknya teori naskh akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi isu yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu, Muhammad Amin Suma menyatakan bahwa di antara kajian Islam tentang hukum (fiqhusûl fiqh), yang sampai sekarang masih debatable dan kontroversial adalah persoalan naskh, terutama jika dihubungkan dengan kemungkinan adanya nâsîkh-mansûkh antar ayat-ayat Al-Qur’an.
Dengan nada yang cukup “provokatif”, pemikir muslim asal Mesir, Gamal al-Banna menyatakan bahwa ide naskh adalah “min akbar al-kawârits al-fikriyyah” (‘salah satu malapetaka pemikiran terbesar’) yang menjadikan ulama salaf tergelincir dan tertipu. Akhirnya seluruh mereka membolehkannya, bahkan mereka sampai mengatakan bahwa itu merupakan ijma‘. Lebih dari itu, mereka menolak Imam Syafi‘i, yang menyatakan bahwa Sunnah tidak me-naskh Al-Qur’an, berdasarkan klaim mereka bahwa kedua-duanya –Al-Qur’an dan Sunnah– adalah wahyu. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau menafsirkan kata al-hikmah dalam firman Allah: (“Yu’tî al-hikmah man yasyâ’ wa man yu’ta al-hikmah faqad ûtiya khayran katsîran”) adalah: ‘ma‘rifat nâsikh al-Qur’an wa mansûkhihî’ (mengetahui nâsikh dan mansûkh dalam Al-Qur’an). Secara umum, jumhur ulama telah berijma‘ bahwa naskh itu ‘boleh’ secara akal, dan ‘terjadi’ secara pendengaran (jâ’iz ‘aqlan wa wâqi‘ sam‘an). Dan, hanya Abu Muslim al-Ashfahânî saja yang diriwayatkan menyatakan “boleh”, namun tidak menjadi satu realita alias tidak terjadi.
Tulisan ini mencoba untuk memaparkan dan mengulas naskh yang berkenaan dengan Al-Qur’an. Penulis mencoba untuk memberikan uraian makna (pengertian) naskh, sikap para ulama (jumhur), dan dalil-dalil yang mereka gunakan dalam mendukung adanya nasikh-mansukh di dalam Al-Qur’an. Kemudian, penulis akan memaparkan pendapat ulama kontemporer yang mengkritisi konsep ini. Dan terakhir, penulis mencoba untuk mengambil sikap, sebagai sebuah konsekuensi logis dari keberpihakan-objektif (al-tahayyuz al-mawdhû‘iy).
Konsep Naskh dalam Ilmu Tafsir dan Ilmu Fiqh
Dalam hal ini, penulis akan mengutip pengertian naskh dari dua cabang ilmu yang berbeda, namun sangat berkaitan: ‘ulûm al-qur’ân dan ushûl al-fiqh. Pendapat pertama, diwakili oleh Abu Ja‘far al-Nahhâs, Jalaluddin al-Suyûthî dan ‘Abd al-‘Azhîm al-Zarqânî. Sedangkan, dari kelompok kedua, direpresentasikan oleh Imam Abu Zahrah, Imam ‘Abd al-Wahhâb Khalâf dan Syeikh al-Khudharî.
Menurut Abu Ja‘far al-Nahhâs (w. 338 H), dasar makna naskh adalah dua: Pertama, dari “nasakhat al-syams al-zhilla”, jika matahari menghilangkan/ menghapuskan bayangan dan menggantikannya. Padanan makna naskh ini adalah firman Allah: fayansakhu Allâhu mâ yulqiy al-syaithânu (…lalu Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu) [Qs. Al-Hâjj (22): 52]. Kedua, dari “nasakhta al-kitâba idzâ anqaltahû min nuskhatihî” (engkau me-naskh sebuah buku jika engkau memindahkan naskahnya). Dari makna inilah dibangun konsep nâsikh-mansûkh.
Imam al-Suyuthî merupakan tokoh ulama yang mendukung adanya naskh­-mansûkh dalam Al-Qur’an. Ia memberikan definisi naskh sebagai berikut: (a), naskh bermakna al-izâlah (menghapus/menghilangkan). Firman Allah: “…fayansakhu Allâhu mâ yulqiy al-syaithânu tsumma yuhkimu Allâhu âyâtihî.” [ Qs. Al-Hâjj (22): 52] (b), naskh bermakna al-tabdîl (perubahan, pemindahan, dan pertukaran). Firman Allah: “Wa idzâ baddalnâ âyatan makâna âyatin…” (Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat yang lain…) [Qs. Al-Nahl (16): 101]. Ketiga, naskh bermakna al-tahwîl (pemindahan), seperti “tanâsukh al-mawârîts”, yang bermakna pemindahan harta warisan dari satu orang kepada orang lain. Keempat, naskh bermakna al-naql (pemindahan, pengopian, penyalinan): dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh: nasakhta al-kitâba idzâ naqalta mâ fîhi: mengikuti atau meniru lafaz dan tulisannya.

Tidak ada komentar: